Udara ambien adalah udara bebas di lingkungan luar ruangan yang berada di sekitar kita dan tidak terkontaminasi secara langsung oleh sumber emisi tertentu di titik pengukuran. Istilah ini digunakan dalam pengelolaan kualitas udara untuk menggambarkan udara yang terhirup oleh masyarakat secara umum, bukan udara di dalam ruang (indoor air) atau udara di cerobong industri.

Dalam konteks regulasi Indonesia:

  • Mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) maupun Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN).
  • Parameter yang diukur umumnya meliputi:
    1. Particulate Matter (PM₁₀, PM₂.₅)
    2. Sulfur Dioksida (SO₂)
    3. Nitrogen Dioksida (NO₂)
    4. Karbon Monoksida (CO)
    5. Ozon (O₃)
    6. Timbal (Pb)
  • Pengukuran dilakukan untuk memantau pencemaran udara, menilai risiko kesehatan, dan mengevaluasi efektivitas kebijakan pengendalian polusi.

Secara fungsi, pemantauan udara ambien membantu:

  • Mengidentifikasi tingkat pencemaran udara di suatu wilayah.
  • Menentukan status kualitas udara (baik, sedang, tidak sehat, dsb.).
  • Menyediakan data dasar untuk perencanaan dan pengendalian polusi.
PT. Chemviro Semesta Persada
PT. Chemviro Semesta Persada

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *